Macam – Macam
Sumber Daya Manusia
Sumber
daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
·
Manusia sebagai sumber daya fisik : Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain : bidang perindustrian, transportasi, perkebunan,
perikanan, perhutanan, dan peternakan.
·
Manusia sebagai sumber daya mental : Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Perkembangan
Sumber Daya Manusia
Perkembangan Sumber Daya Manusia
adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka
pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemammpuan. Perkembangan Sumber Daya
Manusia revolusi industri abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah
makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi
berkurang.
Pemanfaatan
Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Sumber
– Sumber tenaga kerja tersebut meliputi :
·
Sumber Intern : tenaga kerja yang akan
dipekerjakan tersebut diambil dari sumber intern yaitu menempatkan karyawan
diantara karyawan yang sudah ada.
·
Menggunakan jasa karyawan
·
Melalui lembaga-lembaga pendidikan
·
Mengambil dari perusahaan lain
·
Mencari langsung ke tempat sumbertenaga kerja
·
Melalui advertansi
·
Memanfaatkan kantor penempatan tenaga kerja
Kompensasi adalah balas jasa yang
diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya yang dapat dinilai dengan
uang dan mempunyai kecendrungan diberikan secara tetap.
Biasanya kompensasi yang
diberikan didasarkan atas pertimbangan – pertimbagan yaitu :
·
Berat ringannya pekerjaan
·
Sulit mudahnya pekerjaan
·
Besar kecilnya resiko pekerjaan
·
Perlu tidaknya keterampilan dalam pekerjaan
Hubungan
Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah
hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan
pemerintah, yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila,
inti dari pola hubungan perburuhan pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan
yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
·
Asas partner in production : dimana buruh dan
pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan
buruh.
·
Asas partner in profit : Hasil yang dicapai
perusahaan itu seharusya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja.
·
Asas partner in responsibility : dimana buruh
dan pengusaha memliki tanggung jawab bersama – sama.
Mengapa Para
Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun
2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di
suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan
serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan,
pemerintah, partai politik atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus
memiliki anggaran dasar yang meliputi :
·
Nama dan lambang
·
Dasar negara, asas, dan tujuan
·
Tanggal pendirian
·
Tempat kedudukan
·
Keanggotaan dan kepengurusan
·
Sumber dan pertanggungjawaban keuangan.
Perserikatan
Saat Ini
Tipe
serikat karyawan :
·
Craft Unions : Anggotanya karyawan yang punya
keterampilan yang sama
·
Industrial Unions : Dibentuk berdasarkan lokasi
pekerjaan yang sama
·
Mixed Unions : Mencakup pekerja terampil, tidak
terampil dan setengah terampil.
Hukum – Hukum
yang Mengatur Hubungan Antar Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada
tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
·
Closed Shop Agreement : Hanya berlaku bagi
pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
·
Union Shop Agreement : Mengharuskan para pekerja
untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu
·
Open Shop Agreement : Memberikan kebebasan
pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Bagaimana
Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan
Serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar