Minggu, 11 Januari 2015

Manajemen Sumber Daya Manusia



Macam – Macam Sumber Daya Manusia
                Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Manusia sebagai sumber daya fisik : Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain : bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
·         Manusia sebagai sumber daya mental : Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Perkembangan Sumber Daya Manusia
Perkembangan Sumber Daya Manusia adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemammpuan. Perkembangan Sumber Daya Manusia revolusi industri abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.
Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
                Sumber – Sumber tenaga kerja tersebut meliputi :
·         Sumber Intern : tenaga kerja yang akan dipekerjakan tersebut diambil dari sumber intern yaitu menempatkan karyawan diantara karyawan yang sudah ada.
·         Menggunakan jasa karyawan
·         Melalui lembaga-lembaga pendidikan
·         Mengambil dari perusahaan lain
·         Mencari langsung ke tempat sumbertenaga kerja
·         Melalui advertansi
·         Memanfaatkan kantor penempatan tenaga kerja
Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecendrungan diberikan secara tetap.
Biasanya kompensasi yang diberikan didasarkan atas pertimbangan – pertimbagan yaitu :
·         Berat ringannya pekerjaan
·         Sulit mudahnya pekerjaan
·         Besar kecilnya resiko pekerjaan
·         Perlu tidaknya keterampilan dalam pekerjaan

Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
                Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
·         Asas partner in production : dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
·         Asas partner in profit : Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja.
·         Asas partner in responsibility : dimana buruh dan pengusaha memliki tanggung jawab bersama – sama.
Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
·         Nama dan lambang
·         Dasar negara, asas, dan tujuan
·         Tanggal pendirian
·         Tempat kedudukan
·         Keanggotaan dan kepengurusan
·         Sumber dan pertanggungjawaban keuangan.
Perserikatan Saat Ini
                Tipe serikat karyawan :
·         Craft Unions : Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama
·         Industrial Unions : Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama
·         Mixed Unions : Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil.
Hukum – Hukum yang Mengatur Hubungan Antar Tenaga Kerja dengan Manajer
                Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
·         Closed Shop Agreement : Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
·         Union Shop Agreement : Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu
·         Open Shop Agreement : Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan
            Serikat pekerja diorganisasi dan disahkan melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar