Jumat, 22 April 2016

Contoh Hukum Adat di Suatu Daerah Luar Negeri

Contoh Hukum Adat di Suatu Daerah Luar Negeri (India)
1. Kelahiran  (Sewaktu Mengandung)
Adat Valaikaappu adalah adat yang dilakukan ketika kandungan sulung wanita hamil menjangkau usia tujuh hingga sembilan bulan. Wanita hamil tersebut akan dipakaikan sebentuk gelang tangan baru yang dikenali sebagai Suulkaappu. Suul bermaksud`kandungan ibu dan Kaappu pula bermaksud 'perlindungan'. Gelang ini dipakai bertujuan untuk melindungi bayi di dalam kandungan daripada kesukaran semasa bersalin. Adat Valaikaappu diadakan pada hari dan masa yang baik menurut calendar India. Upacara ini akan diadakan di rumah suami atau ibu bapa dan disertai oleh kaum wanita yang telah bersuami dan mempunyai anak yang dipanggil cumanggali.
Gelangtangan yang dipakaikan dalam upacara ini terdiri daripada beberapa jenis yaitu gelangkaca, pancalogam dan emas mengikut kemampuan masing-masing. Setelah anakdilahirkan, gelang tangan emas tersebut akan dileburkan untuk dibuat perhiasan bagi bayi tersebut dan akan dipakaikan pada hari pemberian nama.Pada hari upacara dilakukan, hadiah kepada wanita hamil tersebut yang dikenali sebagai ciir diatur kedalam dulang yang mempunyai bilangan ganjil.Hadiah ini termasuk barang kemas, sari, gelangtangan, serbuk kumkum, kunyit, buah-buahan, sirihpinang, sikat dan cermin serta pelbagai manisan.Hadiah di dalam dulang ini akan diletak di ruangtamu dan seterusnya upacara memandikan wanitahamil tersebut diadakan. Upacara ini juga dikenalisebagai mutugu niir (kulittal) Wanita hamil tersebut didudukkan di bilik mandi dan dimandikan dengan air seperti air susu, airkunyit, air kelapa muda, air mawar dan bunga-bungaan. Setelah mandi, wanita hamiltersebut akan dihias seperti pengantin dan seterusnya akan dikalungkan dengan kalungan bunga oleh suaminya. Wanita hamil tersebut dipakaikan dengan sari perkahwinan atau sari baru yang dibeli oleh ibu bapanya dan didudukkan di ruang tamu.Seterusnya lampu minyak kuttu vilakku dihidupkan sebagai memohon restu Tuhan dansebagai memulakan upacara. Berbagai makanan juga disediakan khas bagi wanita hamil tersebut seperti pelbagai jenis nasi, kuih muih, buah-buahan dan bunga-bungaan.
2.  Upacara Kematian 

Dalam masyarakat India, mayat akan dibakar atau dikebumikan. Untuk melaksanakan upacara ini, berbagai adat tertentu akan dilakukan.
Semasa Kematian  :  Sekiranya seseorang itu telah meninggal dunia, mayat akan diletakkan di ruang tamu.Kepala mayat dihadapkan ke arah selatan dan sebuah lampu minyak atau kaamaatci amman vilakku dipasang dinyalakan. Kemudian sebiji kelapa terbelah dua dan sirih pinang diletakkan berhampiran si mati. Serbuk suci atau tiruniiru disapu pada dahi si mati sebelum disembahyang. Setelah itu barulah si mati dibalut dengan menggunakan kain. kunyit disapu pada mata untuk membunuh kuman dan seterusnya duit syiling diletakkan di atas dahi. Sirih pinang ditumbuk dan dimasukkan ke dalam mulut dan lubang hidung akan disumbatkan dengan kapas.. Mayat akan dimandikan terlebih dahulu dan dibaringkan di atas katil diruang tamu atau halaman rumah. Selepas dimandikan, si mati akan dipakaikan dengan pakaian baru yaitu sari bagi mayat perempuan dan dhoti bagi mayat lelaki.

3. Upacara Pernikahan
Di India upacara pernikahan Seperti adat penikahan dengan mengelilingi api suci sebanyak 7 kali, akan dilakukan oleh semua masyarakat India tanpa memandang agama. Bahkan sistem perjodohan masih banyak dilakukan, dan bukan merupakan hal yang tabu.
Pernikahan India selalu erat dengan beberapa simbol seperti, pohon dan buah mangga, manisan, selendang, cincin kaki, dan susu. Dengan adanya simbol tersebut, diharapkan rumah tangga kedua mempelai akan dipenuhi kemakmuran, kemanisan seperti manisnya mangga, manisan, dan susu. Mempelai pria tidak hanya memakaikan cincin di tangan pasangannya, namun juga di jari kaki pasangannya, hal ini menunjukan rasa hormat dan komitmen melayani dari suami pada istrinya. Selendang merah yang mewah dan penuh dengan manik-manik digunakan sebagai pengikat saat kedua mempelai mengelilingi api suci dan mengucapkan sumpah pernikahan. 

Satu lagi simbol yang paling kita kenal dari India, yaitu titik manis di dahi setiap perempuan India yang disebut Bindi. Tidak hanya sebagai pemanis dan menambah kesan anggun saja, namun Bindi juga memiliki makna tertentu. Bindi yang berwarna hitam, berwarna-warni, dan berbentuk-bentuk, biasa digunakan oleh perempuan yang belum menikah. Apabila perempuan itu sudah bersuami, ia akan menggunakan bindi bulat berwarna merah. Bindi dan cincin kaki harus selalu dikenakan oleh perempuan India yang sudah menikah, sebagai tanda penghormatannya terhadap suami. Apabila seorang perepuan tidak mengenakan bindi, berarti suaminya akan dianggap sudah meninggal. Dalam acara pernikahan ini, para tamu undangan juga akan dihibur dengan Tari Ular, yang merupakan tarian khas India. Tarian ini bisanya ditarikan oleh penari yang sudah dilatih sejak kecil, sehingga mereka memiliki tubuh dan gerakan yang sangat lentur layaknya seekor ular. Tidak hanya itu, makanan khas India juga disajikan dalam pelajaran ini. Kelompok India memperkenalkan beberapa makanan khas seperti Samosa, Gulap Jamun (manisan India), dan Roti Canai. Tentu saja bagian makanan ini yang paling ditunggu-tunggu oleh teman-teman, agar dapat mencicipi kuliner India.

Latihan Pengantar Peranan Hukum Dalam Ekonomi (Pertemuan 1)




1.      Apakah peranan hukum di dalam ekonomi ?
      Hukum adalah peraturan yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis yang apabila di langgar  akan mendapatkan sanksi. ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang  mempelajari masyarakat dalam usahanya dalam mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa ).
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan  kepentingan masyarakat.
          Sunaryati Hatono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut :
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
  • Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secra merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiapa warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan    
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat 
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.   
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
        
 Jadi, peranan hukum dalam ekonomi adalah untuk mengatur dan membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan  kepentingan masyarakat. Dan mencegah perselisihan antara para pelaku ekonomi yang saling berinteraksi.

2.      Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman ? Kalau tidak berlaku, Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman!
     Berbicara tentang hukum, pikiran kita akan tertuju terhadap suatu tindakan yang menyimpang yang mendapatkan hukuman dari aparat yang berwajib karena telah melanggar hukum yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dan berbicara tentang apakah hukum berlaku di daerah pedalaman, tentu saja hukum berlaku di daerah pedalaman. Namun kebanyakan hukum yang berlaku di daerah pedalaman adalah hukum adat sesuai dengan daerah masing-masing. Karena di daerah pedalaman, adat masih sangat kental melekat pada jiwa mereka.

3.       Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?
      Bisa, di Indonesia hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya adalah hukum hanya berlaku untuk orang kalangan bawah, sedangkan orang yang mempunyai uang atau kekuasaan tidak tersentuh oleh hukum. Orang bisa saja kebal terhadap hukum karena memiliki tahta, uang dan kekuasaan. Dengan uang orang bisa terhindar dari hukum walaupun orang yang bersangkutan bersalah. Begitu juga dengan orang yang mempunyai kekuasaan. Walaupun terbukti bersalah, dalam mata hukum mereka bisa dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari hukum yang seharusnya diterimanya.