1. Apakah
peranan hukum di dalam ekonomi ?
Hukum adalah
peraturan yang dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis yang apabila di
langgar akan mendapatkan sanksi. ilmu ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari masyarakat dalam usahanya dalam mencapai kemakmuran (
kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik
barang – barang maupun jasa ).
Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan –
kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak
– hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hatono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai
dua aspek, sebagai berikut :
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
- Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secra merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiapa warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut
Hukum tertinggi yang mengatur
mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang
berbunyi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
- Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Jadi, peranan hukum dalam ekonomi adalah
untuk mengatur dan
membatasi kegiatan – kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat. Dan mencegah
perselisihan antara para pelaku ekonomi yang saling berinteraksi.
2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman ? Kalau tidak berlaku, Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman!
Berbicara tentang
hukum, pikiran kita akan tertuju terhadap suatu tindakan yang menyimpang yang
mendapatkan hukuman dari aparat yang berwajib karena telah melanggar hukum yang
tertulis maupun yang tidak tertulis. Dan berbicara tentang apakah hukum berlaku
di daerah pedalaman, tentu saja hukum berlaku di daerah pedalaman. Namun
kebanyakan hukum yang berlaku di daerah pedalaman adalah hukum adat sesuai
dengan daerah masing-masing. Karena di daerah pedalaman, adat masih sangat
kental melekat pada jiwa mereka.
3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?
Bisa, di
Indonesia hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Artinya adalah hukum hanya
berlaku untuk orang kalangan bawah, sedangkan orang yang mempunyai uang atau
kekuasaan tidak tersentuh oleh hukum. Orang bisa saja kebal terhadap hukum
karena memiliki tahta, uang dan kekuasaan. Dengan uang orang bisa terhindar
dari hukum walaupun orang yang bersangkutan bersalah. Begitu juga dengan orang
yang mempunyai kekuasaan. Walaupun terbukti bersalah, dalam mata hukum mereka
bisa dinyatakan tidak bersalah dan terbebas dari hukum yang seharusnya
diterimanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar