Bentuk Yuridis Perusahaan
Perusahaan
Perorangan
Perusahaan
Perseorangan adalah perusahaan yang dilakukan, direncanakan dan diawasi serta
tanggung jawab sendiri oleh pengusaha yang bersangkutan. Sifat – sifat dari perusahaan
perseorangan adalah sebagai berikut :
·
Tanggung jawab sendiri
·
Kerugian ditanggung sendiri
·
Keuntungan diterima sendiri
·
Modal sendiri
Keuntungan
dari perusahaan perseorangan yaitu bisa mengambil keputusan secara cepat, dan
keuntungan diperoleh untuk diri sendiri. Kerugiannya yaitu banyak kelemahan,
karena hasil pemikiran sendiri biasanya kurang matang dan kurang adanya
kepercayaan bilaman untuk memperoleh pinjaman modal.
Firma
Firma adalah badan usaha yang
didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh
terhadap kewajiban perusahaan.
Keunggulan firma adalah sebagai berikut :
·
Prosedur pendirian firma mudah
·
Firma memiliki kemampuan finansal lebih besar
·
Firma memiliki status hukum jelas
·
Dalam firma, setiap keputusan diambil bersama
sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
Kelemahan firma adalah sebagai berikut :
·
Kekurangcakapan salah satu anggota menimbulkan
kerugian atas firma, yang mengakibatkan anggota lain turut menanggung.
·
Rawan konflik internal
·
Adanya tanggung jawab tak terbatas atas
utang-utang perusahaan
Perseroan
Komanditer
Perseroan
Komanditer atau CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau
lebih yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau lebih yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Jenis
– jenis Perseroan Komanditer :
·
Perseroan Komanditer Murni
·
Perseroan Komanditer Bersaham
·
Perseroan Komanditer Campuran
Kelebihan Perseroan Komanditer :
·
Muah proses pendiriannya
·
Dari segi kepemimpinan,persekutuan komanditer
relatif lebih baik
·
Kebutuhan akan modal dapat dipenuhi
·
Perseroan komanditer cenderung lebih mudah
memperoleh kredit
Kelemahan Perseroan Komanditer :
·
Tanggung jawab para sekutu komanditer yang
terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan
·
Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak
tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagau pemimpin persekutuan
Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.
Keuntungan Perseroan Terbatas :
·
Kewajiban terbatas
·
Masa hidup abadi
Kelemahan Perseroan Terbatas :
·
Kerumitan perizinan dan organisasi
BUMN
BUMN
adalah perusahaan negara yang merupakan bagian dan kesatuan produksi yang
bertujuan untuk memberikan jasa atau layanan kepada publik, memupuk pendapatan
dan menyelenggarakan kepentingan publik.
Ciri – Ciri BUMN :
·
Pemerintah berkedudukn sebagai pemegang saham
dalam permodalan perusahaan
·
Dapat menghimpun dana dari pihak lain
·
Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka
menyejahterakan rakyat
·
Sebagai sumber pemasukan negara
·
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik
negara
·
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan
usaha
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimilik dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Keunggulan Koperasi :
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup
besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala
ekonomi. Aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain – lain.
Lembaga
Keuangan
Lembaga Keuangan
Bank
Lembaga keuangan Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai
banknote. Sedangkan menurut perundang-undangan, bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan tarah hidup rakyat banyak.
Lembaga
Keungan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan
yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari
beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring,
pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan peransurasian yang diantaranya
asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri
dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan.
Kerjasama, Penggabungan
dan Ekspansi
Bentuk –
Bentuk Penggabungan
·
Penggabungan Vertikal – Integral
Penggabungan Vertikal – Integral disebut juga integrasi ke Hulu dan
Hilir adalah suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya
memiliki tahapan produksi berbeda, biasanya menurut urut-urutan produksi atau
sebaliknya.
·
Penggabungan Horisontal – Paralelisasi
Penggabungan Horisontal – Paralelisasi adalah bentuk penggabungan
antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkat yang
sama.
Pengkhususan
Perusahaan
·
Spesialisasi : perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan yang
menghasilkan satu jenis produk saja.
·
Diferensiasi : Pengkhususan pada fase produksi tertentu.
Pengkonsentrasian
Perusahaan
·
Trust
Trust adalah
suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun
berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat sehingga secara
hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri sendiri lagi.
·
Kartel
Kartel adalah
suatu kerja sama atau penggabungan atas dasar sukarela dan beberapa badan usaha
sejenis untuk memproduksi atau menjual barang hasil produksinya.
·
Holding Company
Holding Company
adalah penggabungan suatu badan usaha dengan badan usaha lain dengan cara
membeli sebagian besar saham dari beberapa badan usaha.
·
Joint Venture
Joint Venture
adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih yang mengumpulkan modal untuk
mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu.
·
Sindikasi
Sindikasi adalah
bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu
proyek.
·
Concern
Concern adalah suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan holding.
Cara – Cara
Penyatuan Usaha
·
Merger
Merger adalah
suatu penggabungan antara badan usaha yang sejenis dengan tujuan memperkuat
kedudukan perusahaan. Meger bertujuan untuk memperkuat kedudukan dan stabilitas
badan usaha yang bergabung dan untuk mempermudah pengawasan pemerintah terhadap
pelaksanaan kerja badan usaha yang ada.
·
Konsolidasi
Konsolidasi
adalah tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara membentuk satu badan usaha baru.
·
Akuisisi
Akuisisi adalah
upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan
kepemilikan asal badan usaha lain. Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan
bersama yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien
dengan saling mengisi dan saling mengoreksi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar